TVRINews, Timor Tengah Selatan
Universitas Nusa Cendana (Undana) terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui edukasi kepada masyarakat. Kali ini, Pusat Studi Kepolisian pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Undana menggelar sosialisasi di Kelurahan Nunumeu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Senin (20/7/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat Undana Berdampak ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan praktik perdagangan orang. Program tersebut sepenuhnya didanai oleh Undana dan menjadi salah satu kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan pengentasan kemiskinan.
Ketua Tim Pengabdian, Gerald A. Bunga, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Kepolisian Undana, mengatakan Kabupaten Timor Tengah Selatan masih menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap praktik perdagangan orang. Karena itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar warga mampu mengenali berbagai modus perekrutan ilegal yang kerap menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi.
“Kabupaten Timor Tengah Selatan masih menjadi salah satu wilayah yang rentan terhadap praktik TPPO. Karena itu, masyarakat perlu dibekali pemahaman agar mampu mengenali berbagai modus perekrutan ilegal dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas,” ujar Gerald A. Bunga.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Lurah Nunumeu, Yared A. Saekoko, yang menilai sosialisasi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat mengingat TPPO masih menjadi persoalan yang dihadapi Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“TPPO merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kami menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Undana karena memberikan pengetahuan yang sangat dibutuhkan masyarakat agar tidak menjadi korban,” kata Yared.
Dalam kegiatan tersebut, tim pengabdian menghadirkan sejumlah dosen Fakultas Hukum Undana sebagai narasumber, yakni Maria W. I. Watu Raka, Mario A. Lawung, Sigit P. Sonbait, dan Petrus M. Mamoh.
Maria W. I. Watu Raka menjelaskan berbagai aspek terkait TPPO, mulai dari pengertian, modus operandi yang kerap digunakan pelaku, hingga bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh korban berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Masyarakat harus memahami bahwa banyak pelaku menggunakan modus tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi dan proses cepat. Karena itu, setiap tawaran kerja perlu dipastikan legalitasnya agar tidak berujung pada praktik perdagangan orang,” jelas Maria W. I. Watu Raka.
Selain memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, para narasumber juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar Pulau Timor maupun ke luar negeri. Warga diminta tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang tidak disertai dokumen dan prosedur yang jelas.
Sebagai langkah preventif, tim pengabdian turut menyerahkan daftar perusahaan dalam dan luar negeri yang dinilai legal kepada Pemerintah Kelurahan Nunumeu. Daftar tersebut diharapkan menjadi referensi bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan secara aman.
Melalui kegiatan ini, Undana berharap masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang, mampu mengenali ciri-ciri perekrutan ilegal, serta lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan. Edukasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam mencegah TPPO yang hingga kini masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah.










