TVRINews, Lembata
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata kembali mencatat rekor positif di bidang pengelolaan keuangan daerah. Hal itu ditandai dengan penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata tahun 2025.
Secara resmi raihan Opini WTO yang keenam kalinya diterima langsung oleh Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir. Uecara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata tahun 2025.
Kepala BKAD, Lukman Suksin menyampaikan bahwa BPK RI telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah daerah (Pemda) sesuai standar yang berlaku.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK RI sebagai auditor eksternal pemerintah telah menilai dan memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap informasi keuangan dalam laporan keuangan Pemda.
"Opini audit ini, merupakan pernyataan profesional pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 16 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004," kata Lukman Suksin dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Senin, 15 Juni 2026.
Kemudian Lukman menjelaskan, ada empat kriteria utama yang menjadi dasar penilaian BPK, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pengungkapan yang lengkap.
"Keempat kriteria ini dipatuhi dengan baik oleh Pemda Lembata dalam laporan keuangan, sehingga selama enam enam tahun berturut- turut mendapat opini WTP dari BPK," jelasnya.










