TVRINews, Nusa Tenggara Timur
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan mendadak (sidak) Terminal Barang Internasional (TBI) layanan ekspor-impor, di Motaain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, Jumat kemarin, 23 Oktober 2026.
Dalam keterangan resminya kepada TVRINews, Sabtu 24 Oktober 2026. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka menyampaikan tujuan kunjungan untuk melihat langsung implementasi layanan terpadu satu pintu TBI Motaain dan berbagai kendala pelayanan yang menyertainya.
"Kami juga ingin memastikan seluruh sarana-prasarana serta alur pelayanan ekspor dan impor telah siap dan terintegrasi. Supaya mampu mendukung kelancaran arus barang lintas negara antara Indonesia dan Timor Leste. Sebagai pintu masuk ekspor dan import Indonesia - Timor Leste," jelas Yosua.
Diketahui saat sidak, Ombudsman RI Perwakilan NTT juga mendapat temuan keluhan yang disampaikan para eksportir dan importir, yakni permasalahan pemeriksaan surat kendaraan tidak dilakukan dalam kawasan TBI atau pos pelayanan ekspor/impor yang disiapkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sehingga pemilik kendaraan harus bolak-balik ke pos pemeriksaan kendaraan di pos polisi lama yang lokasinya di luar PLBN. Hal ini menyebabkan alur layanan menjadi tambah panjang dan membutuhkan waktu lebih lama. Selain itu, terdapat pungutan biaya tambahan khusus kendaraan eksportir di luar TBI.
"Ditemukan juga petugas selain CIQ (Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina) berada di kawasan kepabeanan PLBN, yang sesuai ketentuan kepabeanan dilarang. Terkait temuan ini, kami akan melakukan koordinasi kepada pihak berwenang di PLBN, agar dilakukan pembenahan peningkatan kualitas layanan ekspor- impor. Sebab mereka menyumbang pendapatan negara, jadi harus dilayani dengan baik," ujar Yosua.










