TVRINews, Sikka
Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menerapkan sistem pengelolaan parkir berbasis digital guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib dan transparan. Kebijakan ini dijalankan melalui Dinas Perhubungan Darat bekerja sama dengan PT FTF Global Indo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan, mengatakan sebanyak 24 titik parkir telah ditetapkan di sejumlah kawasan strategis. Lokasi tersebut meliputi pusat kota, pasar, area pertokoan, hingga fasilitas publik.
Ia menjelaskan, penentuan titik parkir telah melalui kajian teknis serta kesepakatan bersama berbagai pihak terkait.
"Penetapan titik parkir ini bertujuan menghadirkan sistem yang lebih profesional, transparan, dan tertib. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah, seperti kota lebih rapi dan meningkatkan PAD," ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam implementasinya, juru parkir resmi akan dilengkapi identitas berupa tanda pengenal, rompi, serta karcis digital. Sistem pembayaran retribusi juga dilakukan secara tercatat guna meminimalisir potensi kebocoran, sehingga seluruh pendapatan dapat masuk ke kas daerah secara optimal. Tarif parkir tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat melalui layanan parkir yang lebih aman, tertib, dan transparan. Selain itu, penerapan di 24 titik awal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem ke depan.










