TVRINews, Sabu Raijua
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018 mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi.
Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan pasal subsidair terkait tindak pidana korupsi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Florence Katahrina didampingi dua hakim anggota yakni Sutarno dan Raden Haris. Sementara tim Penuntut Umum terdiri dari S. Hendrik Tiip, Edu, dan Dani Aldy Rasyid. Ketiga terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Dalam dakwaan Penuntut Umum terungkap, pengambilan garam curah dilakukan di sejumlah lokasi tanpa dilengkapi surat pesanan garam yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, serta tanpa melakukan penyetoran terlebih dahulu ke rekening kas daerah.
Pengambilan garam disebut terjadi di Tambak Garam Desa Deme, Kecamatan Sabu Liae sebanyak 51 ton, di Kantor Camat Raijua sebanyak 395 ton, dan di tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat sebanyak 442 ton.
Penuntut Umum juga mengungkapkan, sejak Oktober 2018 hingga saat ini belum terdapat pelunasan atas hasil produksi garam curah pada aset Pemerintah Daerah Sabu Raijua. Dari total kewajiban yang ada, baru dilakukan penyetoran sebesar Rp5 juta pada September 2019. Akibatnya, Pemerintah Daerah Sabu Raijua disebut mengalami kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp1.336.250.000.
Terhadap dakwaan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan, dan meminta agar perkara dilanjutkan pada tahap pembuktian.
Dalam opening statement, Penuntut Umum menegaskan siap menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi guna membuktikan dugaan perbuatan para terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara melalui hilangnya pendapatan daerah.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 18 Mei 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.
Salah satu Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip, usai persidangan menyatakan pihaknya siap membuktikan dakwaan pada agenda sidang berikutnya, setelah tim penasihat hukum terdakwa memilih tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan.










