TVRINews, Flores
Kejaksaan Negeri Waiwerang menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Tahun Anggaran 2021 di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9.507.510.320,69.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri, saat konferensi pers di halaman Kejaksaan Negeri Flores Timur, Senin, 29 Juni 2026, menjelaskan proyek pembangunan IPA dikerjakan oleh CV Anisa yang beralamat di Kelurahan Kota Uneng, Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp8.718.942.000,00. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur CV Anisa berinisial PA, MFM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FWB yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
"Kami secara resmi menahan 3 tersangka, sementara ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Larantuka. Diduga melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor, Subsidair Pasal 604 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor," tegas Emanuel saat konferensi pers di halaman Kejaksaan Flores Timur.
Emanuel menambahkan, tim penyidik telah memeriksa 45 saksi. Pemeriksaan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah. Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN).
Hasil penyidikan menemukan sejumlah indikasi kelalaian dalam pelaksanaan proyek, antara lain:
Metode pelaksanaan pekerjaan free intake di lapangan berbeda dengan gambar perencanaan. Sambungan pipa tidak sesuai dengan gambar perencanaan.
Terjadi perubahan jalur pipa dan penempatan aksesori pipa tanpa analisis teknis yang memadai sehingga pembangunan IPA tidak berfungsi.
Spesifikasi pipa diturunkan dari pipa besi berdiameter 4 inci menjadi pipa HDPE berdiameter 3 inci. Reservoir Desa Horowuran tidak berfungsi karena tidak terdapat sambungan pipa transmisi dari Bak Tangkap Waimawu menuju reservoir. Pipa penghubung dari empat sumber mata air menuju Bak Tangkap Waimawu ditemukan dalam kondisi terputus. Pipa transmisi berukuran 4 inci dan 3 inci di sejumlah titik juga patah dan terputus karena tidak ditanam di dalam tanah.
Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat Kecamatan Ile Boleng terkait dugaan penyimpangan pembangunan instalasi air bersih yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai kejanggalan yang menyebabkan proyek tidak berfungsi. Akibatnya, masyarakat di kaki Gunung Ile Boleng hingga kini belum dapat menikmati manfaat proyek air bersih yang dibangun menggunakan anggaran negara.










