TVRINews, Manggarai Timur
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menegaskan akan menindak setiap pihak yang melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum di wilayah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Salah satu aktivitas yang menjadi sorotan adalah dugaan pengambilan material berupa batu dan pasir dari Sungai Wae Pesi, Kecamatan Reok, yang diduga dilakukan oleh CV Arieldo.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut disampaikan Rikardus. Ia menyebut, CV Arieldo telah beberapa kali mengambil material dari aliran Sungai Wae Pesi.
“CV Arieldo sudah sering mengambil material dari sungai,” kata Rikardus.
Menurut Rikardus, aktivitas pengambilan material dari sungai perlu mendapat perhatian, terutama apabila dilakukan tanpa perizinan yang lengkap dan tidak memperhatikan aspek lingkungan. Pengambilan material secara berlebihan juga dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi badan sungai serta lingkungan di sekitarnya.
Secara hukum, pengambilan material seperti pasir, batu, dan kerikil dari sungai tidak dapat dilakukan secara bebas. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 57, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. Salah satu kegiatan yang diatur adalah pengambilan komoditas tambang di sungai, termasuk pasir, kerikil, dan batu.
Sementara itu, kegiatan pertambangan mineral dan batuan berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Ketentuan pertambangan juga mengatur perizinan berusaha, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Aturan pelaksana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara antara lain tercantum dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah mengalami perubahan.
Selain ketentuan pertambangan, pengambilan bahan tambang dari sumber air juga berkaitan dengan ketentuan perizinan di bidang sumber daya air sesuai kewenangan yang berlaku.
Karena itu, dugaan aktivitas CV Arieldo di Sungai Wae Pesi perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait legalitas perizinan, lokasi pengambilan material, volume material yang diambil, serta dampaknya terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar.
Warga berharap aparat kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan aktivitas pengambilan material tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, dugaan aktivitas CV Arieldo tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait, termasuk mengenai izin yang dimiliki dan dasar hukum pengambilan material di Sungai Wae Pesi.










