TVRINews, Kupang
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pelatihan manajemen stres bagi sumber daya manusia (SDM) penyedia layanan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis, 29-30 Juli 2026, di Hotel Harper Kupang.
Pelatihan menghadirkan narasumber Adriyani E. Lay, M.A., psikolog dari Universitas Nusa Cendana. Kegiatan ini diikuti 30 peserta yang merupakan perwakilan penyedia layanan dari sejumlah instansi dan lembaga terkait penanganan kasus perempuan dan anak.
Peserta berasal dari Dinas Sosial Provinsi NTT, BP3MI NTT, LPSK Perwakilan NTT, UPTD PPA Provinsi NTT, UPTD PPA Kabupaten Kupang, UPTD PPA Kota Kupang, Polda NTT, Polresta Kupang Kota, Rumah Harapan GMIT, Rumah Perempuan Kupang, Bapas Kelas II Kupang, RSUD Prof. dr. W.Z. Johannes Kupang, LPKA Kelas I Kupang, Lapas Perempuan, serta pekerja sosial.
Maria Florida N. Panda, Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak yang juga merangkap Pelaksana Harian Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, mengatakan pelatihan ini bertujuan membekali penyedia layanan dengan kemampuan mengelola stres. Menurutnya, pekerjaan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kesiapan mental serta fisik.

“Dari kegiatan kita yang sudah dua hari kita laksanakan dari kemarin hingga hari ini sebenarnya kami ingin membekali para penyedia layanan ini agar mereka punya kemampuan mengelola stres mereka, Karena jujur bahwa mereka ini keseharian mengelola kasus, menerima pengaduan. Tentunya mereka harus siap secara mental dan secara fisik, jika mereka secara mental, secara fisik mereka tidak siap, itu juga akan berdampak pada layanan yang harus mereka berikan kepada korban-korban kekerasan perempuan dan anak, yang dilihat setiap harinya terus meningkat memberikan pengaduan. teman-teman yang punya kewenangan untuk menangani kasus-kasus itu, mereka memberikan pelayanan sampai pada mengembalikan kepada orang tua atau kepada masyarakat”. ujar Maria, Kamis, 30 Juli 2026.
Maria menyampaikan, berdasarkan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sepanjang 2025 tercatat 453 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat 258 korban anak perempuan dan 195 korban perempuan dewasa.
Sementara pada 2026, tercatat 224 kasus dengan rincian 131 korban perempuan dewasa, 93 korban perempuan anak, 35 korban anak laki-laki, dan sekitar 58 korban anak perempuan.
“Berdasarkan data ambil dari tahun 2025 itu ada 453 kasus, di mana untuk anak perempuan itu ada 258 korban, sedangkan untuk perempuan dewasa itu ada 195 korban. Sementara untuk 2026 sendiri ada 224 kasus, diantaranya perempuan dewasa ada 131 korban, untuk perempuan anak itu ada 93 korban, anak laki-laki itu ada 35 korban dan untuk anak perempuan ada sekitar 58 korban”. ungkap Maria.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Maria menjelaskan Dinas P3AP2KB NTT terus melakukan pencegahan melalui sosialisasi serta penyebarluasan informasi mengenai layanan pengaduan.
Masyarakat yang melihat atau mengalami kekerasan dapat melapor melalui layanan gratis Sapa 129 atau mendatangi UPTD PPA yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTT. Layanan tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta tersedia selama 24 jam.
“Sementara pada kesempatan yang sama narasumber pelatihan, Adriyani E. Lay M.A., psikolog dari Universitas Nusa Cendana mengungkapkan adanya beban emosional yang dialami penyedia layanan selama menangani berbagai kasus kekerasan.
Menurut Adriyani, pelatihan ini menjadi ruang bagi penyedia layanan untuk mengelola tekanan pekerjaan sekaligus melepaskan ketegangan emosional.
“Sebenarnya kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan khusus, untuk membantu para penyedia layanan ini untuk mengelola stres dan beban masalah emosional lain yang disebabkan oleh pekerjaan dan juga bisa bersumber juga dari diri mereka sendiri. Dari sisi curhat tadi sebenarnya itu juga salah satu bagian yang baik juga, untuk membantu melepaskan ketegangan yang dialami. Peristiwa kekerasan itu sebenarnya sebenarnya salah satu tindakan yang bisa kita cegah, bisa kita hindari. Kalau kita bisa belajar melakukan berperilaku yang baik maka kita pun juga bisa belajar untuk mengurangi kekerasan” kata Adriyani.
Adriyani menjelaskan, sebagian kasus kekerasan dapat terjadi tanpa perencanaan, tetapi ada juga yang dipicu kelalaian atau kurangnya pengawasan. Ia menilai peran orang tua dan lingkungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak.
“Menjadi banyak juga kasus-kasus kekerasan memang ada yang terjadi tanpa direncanakan, tetapi ada juga yang terjadi memang karena kelalaian atau keteledoran kita sendiri. Untuk kasus-kasus yang seperti ini sebenarnya ini bisa kita cegah, untuk mencegahnya dengan cara apa? Misalnya salah satu para orang tua yaitu bisa mulai dengan meningkatkan pemahaman, pengetahuan dengan pola mengasuh anak yang baik, sehingga bisa menerapkan disiplin yang positif dan kita juga sebagai anggota masyarakat yang lain ikut mendukung juga menciptakan iklim atau lingkungan yang aman buat anak dengan mempromosikan perilaku-perilaku yang positif sehingga bisa jadi model dan contoh buat anak-anak kita” jelas Adriyani.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk membantu penyedia layanan mengelola beban emosional, tekanan pekerjaan, serta dampak psikologis akibat sering berhadapan dengan kasus traumatik.
Menurut Adriyani, dukungan tersebut penting agar penyedia layanan tetap mampu memberikan pendampingan yang baik kepada perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan.









