TVRINews, Nusa Tenggara Timur
PT Lestari Energi Timur hingga kini belum mengajukan persyaratan izin berusaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perusahaan tersebut masih harus memenuhi persyaratan dasar perizinan sebelum dapat memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Penata Perizinan Madya sekaligus Penanggung Jawab Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP NTT, Frans Samon, menjelaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap pemenuhan persetujuan lingkungan.
Hal itu menjadi salah satu persyaratan dasar sebelum proses perizinan berusaha dapat dilanjutkan.
“Untuk tahap awal, kita baru pada penetapan persetujuan lingkungan. Ini sebagai pemenuhan persyaratan dasar sebelum masuk ke perizinan berusaha, jadi persyaratan selanjutnya akan diproses lebih lanjut di DLHK NTT sebelum dikeluarkan izin berusaha,” ujar Frans kepada tvrinews.com, Senin, 19 Oktober 2026.
Frans menjelaskan, terdapat tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Khusus usaha di sektor lingkungan hidup yang berkaitan dengan kegiatan bahan berbahaya dan beracun (B3), pemenuhan persyaratan perizinan lingkungan menjadi bagian penting sebelum izin berusaha diterbitkan.
DPMPTSP juga memerlukan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT.
Menurut Frans, dokumen pendukung seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) juga diperlukan dalam proses perizinan. Namun, PT Lestari Energi Timur belum mengajukan dokumen pendukung lainnya untuk memperoleh izin berusaha.
“Hal-hal lain seperti SLO itu sebagai pendukung untuk mendapatkan izin berusaha ini. Sampai saat ini, PT Lestari Energi Timur belum mengajukan izin pendukung lainnya untuk mendapat izin berusaha tersebut. Namun, kita masih menunggu izin ini harus keluar, baru bisa beroperasi,” katanya.
Frans menegaskan, kegiatan usaha PT Lestari Energi Timur di NTT sebatas pengumpulan limbah B3, bukan pengolahan limbah. Limbah yang dikumpulkan dari sejumlah wilayah di NTT selanjutnya dikirim ke Surabaya untuk diolah oleh perusahaan pengelola limbah B3.
Untuk wilayah daratan Sumba, limbah B3 diangkut melalui jalur darat menuju Sumba Timur sebelum dikirim ke Surabaya. Sementara itu, limbah dari daratan Flores dibawa melalui jalur darat ke Ende, kemudian dikirim ke Surabaya.
Adapun limbah dari wilayah Timor, Rote, Sabu, dan Alor diangkut melalui jalur laut dan dikumpulkan di Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, sebelum dikirim ke Surabaya.
“Jadi PT Lestari Energi Timur ini hanya menjalankan kegiatan pengumpulan limbah B3. Kalau mereka menjalankan kegiatan pengelolaan, itu salah,” tegas Frans.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan lain juga mengajukan kegiatan usaha pengumpulan limbah B3 di NTT. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan dasar, antara lain KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG.
Dengan demikian, pemenuhan persyaratan dasar dan dokumen pendukung menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum izin berusaha diterbitkan dan kegiatan operasional dapat dijalankan sesuai ketentuan.










